Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 14-15 Februari memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,25 persen, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,5 persen dan Lending Facility tetap 5 persen yang berlaku efektif pada 19 Februari 2018.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, kebijakan tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik dengan tetap mempertimbangkan dinamika perekonomian global maupun domestik.
“Pelonggaran kebijakan moneter yang telah ditempuh sebelumnya telah memadai untuk terus mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik di tengah,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca juga: LPS: Langkah BI Tahan 7 Days Repo Rate Sudah Tepat
Ke depan, kata dia, BI tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang bersumber dari global terkait normalisasi kebijakan moneter di beberapa negara maju dan risiko geopolitik, maupun dari dalam negeri terutama terkait konsolidasi korporasi yang terus berlanjut dan intermediasi perbankan yang belum kuat.
“BI tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik internal maupun global seperti rencana The Fed yang diperkirakan bakal menaikkan suku bunganya lebih tinggi dan juga kenaikan harga minyak dunia,” paparnya.
Selain itu, lanjut dia, Bank Sentral juga akan mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung.
“Bank Indonesia juga akan terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama Pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ucapnya.
Menurutnya, BI memandang bahwa di tengah berlangsungnya perbaikan ekonomi global dan terjaganya stabilitas perekonomian domestik terbuka peluang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih kuat dan berkelanjutan melalui penguatan pelaksanaan reformasi struktural. (*)