News Update

BI: Stimulus DP KPR 0% Bakal Dongkrak Penjualan Rumah

Jakarta – Bank Indonesia (BI) optimis stimulus relaksasi Loan to Value (LTV) 100% atau DP 0% untuk kedit pemilikan rumah (KPR) bakal mendongkrak angka penjualan rumah.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Kurniawan Agung pada diskusi virtual dengan tema “Melihat Tantangan dan peluang Industri Properti di Masa Pemulihan Pandemi Covid 19”. Menurutnya, penjualan properti residensial primer triwulan IV-2020 secara tahunan cukup membaik meskipun masih berada dalam tren negatif.

Dimana berdasarkan data BI, penjualan rumah pada periode triwulan IV-2020 tercatat masih mengalami kontraksi -20,59% (yoy), meskipun begitu angka tersebut membaik dari -30,93% (yoy) pada triwulan sebelumnya, namun masih lebih rendah dari pencapaian positif 1,19% (yoy) pada triwulan VI-2019.

“Secara tahunan kelihatan pertumbuhannya membaik dari kemarin -30,9% jadi -20,5% ini kami yakini akan semakin meningkat dan berpotensi mendekati 0 dan positif di 2021,” kata Kurniawan di Jakarta, Rabu 24 Febuari 2021.

Ia memaparkan, penurunan volume penjualan terjadi pada seluruh tipe rumah, terutama rumah tipe besar yang masih -36,65%, yoy sementara penjualan rumah tipe menengah -24,13% (YoY). Sementara itu, penjualan rumah tipe kecil meskipun tercatat turun -15,06% (yoy), namun masih membaik dibandingkan -24,99% (yoy) pada triwulan ll-2020.

Kurniawan yakin peningkatan penjualan rumah datang dari minat rumah tipe menengah dimana pembiayaan KPR masih menjadi idaman keluarga baru untuk membeli rumah.

Sebagai informasi saja, relaksasi Loan to Value (LTV) 100% atau DP 0% untuk KPR ini mulai berlaku 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan,  bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF dibawah 5%. Sedangkan untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran Ltv hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

4 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

9 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

9 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

11 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

21 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

22 hours ago