BI: Stimulus DP KPR 0% Bakal Dongkrak Penjualan Rumah

BI: Stimulus DP KPR 0% Bakal Dongkrak Penjualan Rumah

Jakarta – Bank Indonesia (BI) optimis stimulus relaksasi Loan to Value (LTV) 100% atau DP 0% untuk kedit pemilikan rumah (KPR) bakal mendongkrak angka penjualan rumah.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Kurniawan Agung pada diskusi virtual dengan tema “Melihat Tantangan dan peluang Industri Properti di Masa Pemulihan Pandemi Covid 19”. Menurutnya, penjualan properti residensial primer triwulan IV-2020 secara tahunan cukup membaik meskipun masih berada dalam tren negatif.

Dimana berdasarkan data BI, penjualan rumah pada periode triwulan IV-2020 tercatat masih mengalami kontraksi -20,59% (yoy), meskipun begitu angka tersebut membaik dari -30,93% (yoy) pada triwulan sebelumnya, namun masih lebih rendah dari pencapaian positif 1,19% (yoy) pada triwulan VI-2019.

“Secara tahunan kelihatan pertumbuhannya membaik dari kemarin -30,9% jadi -20,5% ini kami yakini akan semakin meningkat dan berpotensi mendekati 0 dan positif di 2021,” kata Kurniawan di Jakarta, Rabu 24 Febuari 2021.

Ia memaparkan, penurunan volume penjualan terjadi pada seluruh tipe rumah, terutama rumah tipe besar yang masih -36,65%, yoy sementara penjualan rumah tipe menengah -24,13% (YoY). Sementara itu, penjualan rumah tipe kecil meskipun tercatat turun -15,06% (yoy), namun masih membaik dibandingkan -24,99% (yoy) pada triwulan ll-2020.

Kurniawan yakin peningkatan penjualan rumah datang dari minat rumah tipe menengah dimana pembiayaan KPR masih menjadi idaman keluarga baru untuk membeli rumah.

Sebagai informasi saja, relaksasi Loan to Value (LTV) 100% atau DP 0% untuk KPR ini mulai berlaku 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan,  bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF dibawah 5%. Sedangkan untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran Ltv hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News