Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku telah berperan aktif dalam pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut diwujudkan melalui burden sharing antara BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bedasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) II.
Gubernur BI Perry Warjiyo bahkan mengatakan, pihaknya mendorong sisa anggaran dari burden sharing yang tak terpakai di 2020 bisa dipindahkan (carry over) untuk anggaran vaksin pada 2021. Kemenkeu pun mencatat dana burden sharing SKB II tersebut masih tersisa sekitar Rp39 triliun.
“Saya dapatkan informasi masih ada sisa sekitar Rp39 triliun dan berdasarkan UU APBN 2021, ini dana yang belum digunakan bisa di carry over 2021,” kata Perry melalui video conference di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.
Meskipun begitu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penggunaan sisa anggaran burden sharing kepada Pemerintah.
Perry menambahkan, skema burden sharing merupakan bukti komitemen BI bersama pemerintah agar vaksinasi bisa dilaksanakan dengan baik dimana salahsatu prioritas penerima vaksin ialah tenaga medis, TNI-POLRI dan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penggunaan dana burden sharing di APBN 2020 terbagi beberapa skema, pertama yang sifatnya untuk manfaat hidup masyarakat atau public goods dengan dana sekitar Rp397,56 triliun.
Sri Mulyani merinci dana tersebut terdiri dari dana bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, bidang perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun dan sektoral, kementerian lembaga, pemda Rp106,1 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np