Keuangan

BI Siapkan Regulasi Untuk Fintech

Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan aturan (regulasi) untuk sektor keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman konsumen dalam bertransaksi digital.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakankan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aturan tersebut untuk mendukung fintech dalam hal inovasi agar tetap berjalan dengan baik. Namun, tetap dalam koridor yang telah ditentukan.

“Kami sedang mempersiapkan untuk mendukung fintech agar tetap berjalan tapi tentunya dengan governance yang baik. Sehingga bisa melindunid konsumen dan konsumen nyaman dalam menggunakan fintech,” ujarnya di Yogyakarta, Senin, 28 Agustus 2017.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa dalam aturan tersebut akan ada klausul tentang regulatory sandbox, di mana industri fintech yang masih pemula (startup) dapat berinovasi namun tetap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan BI. Dengan demikian, fintech dapat berkembang.

“Sandbox ini adalah suatu lingkungan dimana mereka bisa berusaha bisa membuat innovasinya tapi tentunya dalam batas yang kita buat, supaya kita lihat dulu bagaimana risk profilnya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya, dan sebagainya,” ucapnya.

Di tempat terpisah Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara menambahkan, BI akan mengeluarkan aturan terkait Fintech khususnya terkait sistem pembayaran tersebut pada akhir tahun atau kuartal IV 2017. Aturan yang tertuang dalam PBI tersebut nantinya akan memuat tata cara bertransaksi secara digital.

Dengan beleid tersebut, kata dia, maka para pelaku fintech bisa diamati perkembangannya. Pasalnya, selama ini, belum ada aturan mengenai hal tersebut.

“Semoga di kuartal IV aturan BI tentang fintech akan terbit, kemudian menyusul bersamaan dengan aturan sandbox, jadi teman-teman di bidang payment system terkait Fintech bisa diamati bagaimana perkembangannya dan bagaimana pengaturannya lebih lanjut,” paparnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

2 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

2 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

3 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

15 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

16 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

17 hours ago