Keuangan

BI Siapkan Regulasi Untuk Fintech

Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan aturan (regulasi) untuk sektor keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman konsumen dalam bertransaksi digital.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakankan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aturan tersebut untuk mendukung fintech dalam hal inovasi agar tetap berjalan dengan baik. Namun, tetap dalam koridor yang telah ditentukan.

“Kami sedang mempersiapkan untuk mendukung fintech agar tetap berjalan tapi tentunya dengan governance yang baik. Sehingga bisa melindunid konsumen dan konsumen nyaman dalam menggunakan fintech,” ujarnya di Yogyakarta, Senin, 28 Agustus 2017.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa dalam aturan tersebut akan ada klausul tentang regulatory sandbox, di mana industri fintech yang masih pemula (startup) dapat berinovasi namun tetap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan BI. Dengan demikian, fintech dapat berkembang.

“Sandbox ini adalah suatu lingkungan dimana mereka bisa berusaha bisa membuat innovasinya tapi tentunya dalam batas yang kita buat, supaya kita lihat dulu bagaimana risk profilnya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya, dan sebagainya,” ucapnya.

Di tempat terpisah Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara menambahkan, BI akan mengeluarkan aturan terkait Fintech khususnya terkait sistem pembayaran tersebut pada akhir tahun atau kuartal IV 2017. Aturan yang tertuang dalam PBI tersebut nantinya akan memuat tata cara bertransaksi secara digital.

Dengan beleid tersebut, kata dia, maka para pelaku fintech bisa diamati perkembangannya. Pasalnya, selama ini, belum ada aturan mengenai hal tersebut.

“Semoga di kuartal IV aturan BI tentang fintech akan terbit, kemudian menyusul bersamaan dengan aturan sandbox, jadi teman-teman di bidang payment system terkait Fintech bisa diamati bagaimana perkembangannya dan bagaimana pengaturannya lebih lanjut,” paparnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Imbas Perang Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More

6 mins ago

Bank Asing, Delisting, dan Rencana “Jahat” jadi Perusahaan Tertutup

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group ASING, Aseng dan Asep. Bank milik… Read More

16 mins ago

Antisipasi Mudik Lebaran 2026, ESDM Jamin Stok BBM Aman hingga 28 Hari

Poin Penting ESDM memastikan stok BBM nasional aman dengan ketahanan mencapai 27–28 hari, di atas… Read More

22 mins ago

Chubb Indonesia Gandeng Bank DBS Luncurkan Produk Asuransi Cyber Guard

Poin Penting Chubb Indonesia bekerja sama dengan Bank DBS Indonesia meluncurkan asuransi siber Cyber Guard… Read More

34 mins ago

Mau Mudik Lebaran? Ini Tips dari PLN agar Listrik di Rumah Tetap Aman

Poin Penting PLN mengimbau pelanggan memastikan instalasi listrik aman sebelum meninggalkan rumah saat mudik Idulfitri… Read More

51 mins ago

BNI Tebar ‘THR’ Dividen buat Investor, Dibayarkan 7 April 2026

Poin Penting BNI bagikan dividen Rp13,03 triliun atau Rp349,41 per saham, setara 65% dari laba… Read More

1 hour ago