Keuangan

BI Siapkan Regulasi Untuk Fintech

Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan aturan (regulasi) untuk sektor keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman konsumen dalam bertransaksi digital.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakankan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aturan tersebut untuk mendukung fintech dalam hal inovasi agar tetap berjalan dengan baik. Namun, tetap dalam koridor yang telah ditentukan.

“Kami sedang mempersiapkan untuk mendukung fintech agar tetap berjalan tapi tentunya dengan governance yang baik. Sehingga bisa melindunid konsumen dan konsumen nyaman dalam menggunakan fintech,” ujarnya di Yogyakarta, Senin, 28 Agustus 2017.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa dalam aturan tersebut akan ada klausul tentang regulatory sandbox, di mana industri fintech yang masih pemula (startup) dapat berinovasi namun tetap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan BI. Dengan demikian, fintech dapat berkembang.

“Sandbox ini adalah suatu lingkungan dimana mereka bisa berusaha bisa membuat innovasinya tapi tentunya dalam batas yang kita buat, supaya kita lihat dulu bagaimana risk profilnya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya, dan sebagainya,” ucapnya.

Di tempat terpisah Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara menambahkan, BI akan mengeluarkan aturan terkait Fintech khususnya terkait sistem pembayaran tersebut pada akhir tahun atau kuartal IV 2017. Aturan yang tertuang dalam PBI tersebut nantinya akan memuat tata cara bertransaksi secara digital.

Dengan beleid tersebut, kata dia, maka para pelaku fintech bisa diamati perkembangannya. Pasalnya, selama ini, belum ada aturan mengenai hal tersebut.

“Semoga di kuartal IV aturan BI tentang fintech akan terbit, kemudian menyusul bersamaan dengan aturan sandbox, jadi teman-teman di bidang payment system terkait Fintech bisa diamati bagaimana perkembangannya dan bagaimana pengaturannya lebih lanjut,” paparnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

4 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

5 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

5 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

6 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

6 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

7 hours ago