Keuangan

BI Siapkan Regulasi Untuk Fintech

Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan aturan (regulasi) untuk sektor keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman konsumen dalam bertransaksi digital.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakankan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aturan tersebut untuk mendukung fintech dalam hal inovasi agar tetap berjalan dengan baik. Namun, tetap dalam koridor yang telah ditentukan.

“Kami sedang mempersiapkan untuk mendukung fintech agar tetap berjalan tapi tentunya dengan governance yang baik. Sehingga bisa melindunid konsumen dan konsumen nyaman dalam menggunakan fintech,” ujarnya di Yogyakarta, Senin, 28 Agustus 2017.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa dalam aturan tersebut akan ada klausul tentang regulatory sandbox, di mana industri fintech yang masih pemula (startup) dapat berinovasi namun tetap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan BI. Dengan demikian, fintech dapat berkembang.

“Sandbox ini adalah suatu lingkungan dimana mereka bisa berusaha bisa membuat innovasinya tapi tentunya dalam batas yang kita buat, supaya kita lihat dulu bagaimana risk profilnya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya, dan sebagainya,” ucapnya.

Di tempat terpisah Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara menambahkan, BI akan mengeluarkan aturan terkait Fintech khususnya terkait sistem pembayaran tersebut pada akhir tahun atau kuartal IV 2017. Aturan yang tertuang dalam PBI tersebut nantinya akan memuat tata cara bertransaksi secara digital.

Dengan beleid tersebut, kata dia, maka para pelaku fintech bisa diamati perkembangannya. Pasalnya, selama ini, belum ada aturan mengenai hal tersebut.

“Semoga di kuartal IV aturan BI tentang fintech akan terbit, kemudian menyusul bersamaan dengan aturan sandbox, jadi teman-teman di bidang payment system terkait Fintech bisa diamati bagaimana perkembangannya dan bagaimana pengaturannya lebih lanjut,” paparnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

2 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

3 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

3 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

4 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

5 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

5 hours ago