Jakarta — Bank Indonesia (BI) mengaku telah menyiapkan regulasi mengenai integrasi data antara perusahaan financial technology (fintech) dan perbankan hal tersebut untuk lebih memperkuat kolaborasi antara perbankan dan fintech.
“Kalau tersedia dan kami atur dengan baik pasti dimungkinkan. perakatek ini di beberapa negara sudah dilakukan seperti kawasan eropa, paymet system directive,” kata Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Susiati Dewi di Jakarta, Kams 21 Febuari 2019.
Susiati menyebut, pihaknya hingga saat ini sedang meminta pendapat pelaku indusri terhadap peraturan tersebut. Menurutnya data lengkap transaksi nasabah dari kedua belah pihak sangat penting guna terus melihat potensi transaksi.
“Data yang seperti ini kalau bisa diakses oleh semua pihak, baik bank dan non bank. Karena bank juga menuju digitalisasi sehingga ada konsep yang kami namakan open banking,” tukas Susiati.
Menurutnya kolaborasi antar kedua lembaga keuangan tersebut sangat penting untuk memajukan sistem pembayaran nasional dan juga memajukan perekonomian nasional. (*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More