Adapun ditandatanganinya Perppu Keterbukaan Informasi Data Nasabah ini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejalan dengan komitmen pemerintah dalam keikutsertaan dan pengimplementasian pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI).
Pemerintah sendiri sudah melakukan pertimbangan bahwa Indonesia sudah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Sehingga, pemerintah memandang harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan. (Bersambung ke halaman berikutnya)