BI Siapkan Aturan Pasar Uang

BI Siapkan Aturan Pasar Uang

Jakarta – Guna mengatur lalu lintas pasar uang termasuk instrumen dalam pasar keuangan, Bank Indonesia (BI) berencana akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pasar uang pada akhir Agustus mendatang.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Senin, 30 Mei 2016. Menurutnya, kajian aturan mengenai pasar uang ini sudah sejak lama dibicarakan dan memang perlu dikeluarkan.

“BI kan bertanggung jawab kelola pasar uang, pasar rupiah dan valas. Untuk bisa mengelola pasar uang, harus didukung dengan satu regulasi sehingga menjadi jelas bagaimana pasar uang itu berjalan,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pelaku utama dalam pasar keuangan adalah perbankan, dan perbankan diperkenankan melakukan transaksi dengan BI. Pasar uang itu sendiri dimungkinkan ada instrumen pasar uang yang dikeluarkan perbankan ataupun yang dikeluarkan BI.

Selain itu, juga dimungkinkan instrumen yang dikeluarkan korporasi nonbank, seperti commercial paper, MTN (Medium Term Notes), yang bisa diperdagangkan di pasar uang. “Jadi saya melihat kemajuan di dewan gubernur, dan sedang difinalisasi. Mungkin sebelum akhir agustus sudah keluar,” ucapnya.

Sebelumnya, dia menyampaikan, bahwa Indonesia perlu mempercepat pasar keuangan dengan meningkatkan issuer dan investor base. Berdasarkan datanya, pembiayaan ekonomi oleh sektor swasta sebesar 71,98% berbasis perbankan, dan 28,02% oleh pembiayaan nonbank. (*)

 

Editor : Apriyani K

Related Posts

News Update

Top News