BI Siapkan Aturan GWM Averaging Untuk Bank Syariah

BI Siapkan Aturan GWM Averaging Untuk Bank Syariah

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan melonggarkan kebijakan Giro Wajib Minimum secara rata-rata (GWM Averaging). Dalam ketentuan yang akan dikeluarkan tersebut, Bank Sentral berniat akan mengembangkan GWM Averaging untuk perbankan syariah.

Sebagai informasi GWM Averaging saat ini hanya berlaku bagi bank konvensional dengan komponen yang dihitung secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari total rasio GWM Primer sebesar 6,5 persen. Sementara sisanya yakni 5 persen masih harus dipenuhi dengan skema tetap (fixed) dan dihitung setiap akhir hari.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, penerapan GWM Averaging untuk perbankan syariah ini guna memberikan fleksibilitas kepada bank dalam mengelola likuiditasnya. Porsi 1,5 persen dari total GWM-Primer yang hanya dihitung secara rata-rata dan setiap akhir pekan ini, diharap dapat dialirkan oleh bank untuk membeli surat utang di pasar atau meminjamkannya ke bank-bank kecil di pasar uang antar bank (PUAB).

“BI perlu memberikan ruang yang lebih bagi bank untuk fleksibel dalam likuiditasnya. Kita terapkan GWM Averaging dan saat inikan masih kepada bank konvensional. Kami akan mengembangkan GWM Averaging tidak hanya bank konvensional saja tapi juga syariah,” ujarnya saat Pertemuan Tahunan BI 2017, di Jakarta, Selasa, 28 November 2017.

Meskipun GWM Averaging baru dterapkan sebagian (parsial) pada total kewajiban GWM Primer, setidaknya bank konvensional dan Syariah nantinya dapat menyisihkan sebagian dari GWM nya untuk ditempatkan di instrumen keuangan lain dengan bunga yang lebih tinggi. Jadi, bank tidak perlu terlalu sering masuk ke pasar uang dan meminjam dana.

“Pada saatnya kita ingin semuanya dilakukan secara bertahap tidak bisa sekaligus dalam setahun. Jadi kita harus liat kondisi perbankannya. Dengan GWM Averaging ini bank akan lebih leluasa dalam mengelola likuiditasnya, sehingga bank bisa mengatur Cost of Fund dan nantinya bisa mendorong menurunkan bunga kreditnya,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa penerapan GWM Averaging yang akan berlaku juga pada Perbankan Syariah ini, nantinya akan ada instrumen-instrumen syariah yang akan diterapkan, sejalan dengan karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah di dalam transaksinya.

“GWM Averaging Syariah ini, ada instrumen-instrumen syariahnya didalam situ. Jadi dengan GWM Averaging itu perbankan syariah tidak harus memenuhi GWM nya setiap hari, sehingga mereka bisa ditaruh di instrumen keuangan lainnya dan juga mendorong kredit,” paparnya.

Adapun ketentuan GWM Averaging ini sudah berlaku pada 1 Juli 2017 lalu. Dengan adanya kebijakan ini, maka akan memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditasnya. Di sisi lain, penerapan GWM Averaging ini, akan membuat sistem moneter semakin baik.

Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (*)‎

Related Posts

News Update

Top News