Jakarta–Bank Indonesia (BI) mencatat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang ilegal atau tidak berizin ada sebanyak 612. Untuk itu, bank sentral siap menindak tegas para penjual valas tersebut.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean mengatakan, kebanyakan 612 KUPVA tersebut menyebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Mayoritas berada di lima wilayah seperti Lkokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jabodetabek,” kata Eni di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
(Baca juga: Pemerintah Tak Khawatir dengan Kebijakan Donald Trump)
Lebih lanjut tambah Eni, pihak BI sendiri akan memberikan waktu enam bulan transisi dari Oktober 2016 sampai April 2017 untuk pihak pengelola KUPVA mengurus perizinan, jika tidak berizin maka Bank Indonesia bisa mencabut izin usahanya.
BI menilai kegiatan KUPVA yang berizin dapat menekan tindakan kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan untuk kegiatan teroris, sehingga Bank Indonesia bekerjasama dengan PPATK, BNN, dan POLRI untuk melakukan hal ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Phintraco Sekuritas memproyeksikan bahwa pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada esok hari,… Read More
Jakarta - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mencatatkan kinerja positif pada lini… Read More
Jakarta - Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Jumat (11/4) telah mengumumkan bahwa tiga emiten… Read More
Jakarta - PT Asuransi Jiwa ASTRA (Astra Life) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan finansial… Read More
Jakata – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menyebutkan bahwa sektor minyak dan gas… Read More
Jakarta – Pemerintah akan segera membentuk satuan tugas atau satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan satgas deregulasi… Read More