Jakarta–Bank Indonesia (BI) mencatat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang ilegal atau tidak berizin ada sebanyak 612. Untuk itu, bank sentral siap menindak tegas para penjual valas tersebut.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean mengatakan, kebanyakan 612 KUPVA tersebut menyebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Mayoritas berada di lima wilayah seperti Lkokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jabodetabek,” kata Eni di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
(Baca juga: Pemerintah Tak Khawatir dengan Kebijakan Donald Trump)
Lebih lanjut tambah Eni, pihak BI sendiri akan memberikan waktu enam bulan transisi dari Oktober 2016 sampai April 2017 untuk pihak pengelola KUPVA mengurus perizinan, jika tidak berizin maka Bank Indonesia bisa mencabut izin usahanya.
BI menilai kegiatan KUPVA yang berizin dapat menekan tindakan kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan untuk kegiatan teroris, sehingga Bank Indonesia bekerjasama dengan PPATK, BNN, dan POLRI untuk melakukan hal ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More