News Update

BI Siap Tindak Tegas Penjual Valas Ilegal

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mencatat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang ilegal atau tidak berizin ada sebanyak 612. Untuk itu, bank sentral siap menindak tegas para penjual valas tersebut.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean mengatakan, kebanyakan 612 KUPVA tersebut menyebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Mayoritas berada di lima wilayah seperti Lkokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jabodetabek,” kata Eni di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

(Baca juga: Pemerintah Tak Khawatir dengan Kebijakan Donald Trump)

Lebih lanjut tambah Eni, pihak BI sendiri akan memberikan waktu enam bulan transisi dari Oktober 2016 sampai April 2017 untuk pihak pengelola KUPVA mengurus perizinan, jika tidak berizin maka Bank Indonesia bisa mencabut izin usahanya.

BI menilai kegiatan KUPVA yang berizin dapat menekan tindakan kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan untuk kegiatan teroris‎, sehingga Bank Indonesia bekerjasama dengan PPATK, BNN, dan POLRI untuk melakukan hal ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Dwitya Putra

Recent Posts

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

11 mins ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

34 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

2 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

2 hours ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

3 hours ago