“Untuk upaya hukum kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, BNN, dan Kepolisian. Karena transfer dana di KUPVA tidak boleh menggunakan rekening individu, harus rekening KUPVA itu sendiri,” ujar Eni.
Pihak Bareskrim POLRI pun mengaku siap bekerja sama dengan BI terkait penertiban KUPVA tak berizin atau penjual valas ilegal. Hal ini seiring munculnya kejadian kejadian yang memang kerap ditemukan di lapangan terkait pencucian uang pada kasus ini.
(Baca juga: Big Bang Policy Siap Dikeluarkan dalam Dua Pekan)
“Kami dari bareskrim dukung BI Beberapa waktu lalu banyak modus-modus operandi penipuan dan pencucian uang. Kesempatan selama 6 bulan ini kita lakukan dengan pengumpulan informasi. Jika April masih ada yang tidak berijin dan perlu kita tertibkan, maka akan kita Tertibkan,” tambah Kanit Tindak Pidana Khusus POLRI, Binsan Simorangkir.
Untuk diketahui, KUPVA yang berada di luar wilayah Jabodetabek dan Kabupaten Karawang dapat mengajukan izin di kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More