“Untuk upaya hukum kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, BNN, dan Kepolisian. Karena transfer dana di KUPVA tidak boleh menggunakan rekening individu, harus rekening KUPVA itu sendiri,” ujar Eni.
Pihak Bareskrim POLRI pun mengaku siap bekerja sama dengan BI terkait penertiban KUPVA tak berizin atau penjual valas ilegal. Hal ini seiring munculnya kejadian kejadian yang memang kerap ditemukan di lapangan terkait pencucian uang pada kasus ini.
(Baca juga: Big Bang Policy Siap Dikeluarkan dalam Dua Pekan)
“Kami dari bareskrim dukung BI Beberapa waktu lalu banyak modus-modus operandi penipuan dan pencucian uang. Kesempatan selama 6 bulan ini kita lakukan dengan pengumpulan informasi. Jika April masih ada yang tidak berijin dan perlu kita tertibkan, maka akan kita Tertibkan,” tambah Kanit Tindak Pidana Khusus POLRI, Binsan Simorangkir.
Untuk diketahui, KUPVA yang berada di luar wilayah Jabodetabek dan Kabupaten Karawang dapat mengajukan izin di kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More
Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More
Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More
Jakarta - Momentum Lebaran 2026 dimanfaatkan Paramount Land untuk mengakselerasi penjualan properti melalui kombinasi strategi… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menyalurkan 1.000 paket sembako dan santunan kepada anak yatim serta keluarga… Read More
Poin Penting OJK cabut izin PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola penyimpanan aset keuangan digital… Read More