“Untuk upaya hukum kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, BNN, dan Kepolisian. Karena transfer dana di KUPVA tidak boleh menggunakan rekening individu, harus rekening KUPVA itu sendiri,” ujar Eni.
Pihak Bareskrim POLRI pun mengaku siap bekerja sama dengan BI terkait penertiban KUPVA tak berizin atau penjual valas ilegal. Hal ini seiring munculnya kejadian kejadian yang memang kerap ditemukan di lapangan terkait pencucian uang pada kasus ini.
(Baca juga: Big Bang Policy Siap Dikeluarkan dalam Dua Pekan)
“Kami dari bareskrim dukung BI Beberapa waktu lalu banyak modus-modus operandi penipuan dan pencucian uang. Kesempatan selama 6 bulan ini kita lakukan dengan pengumpulan informasi. Jika April masih ada yang tidak berijin dan perlu kita tertibkan, maka akan kita Tertibkan,” tambah Kanit Tindak Pidana Khusus POLRI, Binsan Simorangkir.
Untuk diketahui, KUPVA yang berada di luar wilayah Jabodetabek dan Kabupaten Karawang dapat mengajukan izin di kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More