“Untuk upaya hukum kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, BNN, dan Kepolisian. Karena transfer dana di KUPVA tidak boleh menggunakan rekening individu, harus rekening KUPVA itu sendiri,” ujar Eni.
Pihak Bareskrim POLRI pun mengaku siap bekerja sama dengan BI terkait penertiban KUPVA tak berizin atau penjual valas ilegal. Hal ini seiring munculnya kejadian kejadian yang memang kerap ditemukan di lapangan terkait pencucian uang pada kasus ini.
(Baca juga: Big Bang Policy Siap Dikeluarkan dalam Dua Pekan)
“Kami dari bareskrim dukung BI Beberapa waktu lalu banyak modus-modus operandi penipuan dan pencucian uang. Kesempatan selama 6 bulan ini kita lakukan dengan pengumpulan informasi. Jika April masih ada yang tidak berijin dan perlu kita tertibkan, maka akan kita Tertibkan,” tambah Kanit Tindak Pidana Khusus POLRI, Binsan Simorangkir.
Untuk diketahui, KUPVA yang berada di luar wilayah Jabodetabek dan Kabupaten Karawang dapat mengajukan izin di kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BCA Digital raih laba Rp213,4 miliar, ditopang DPK Rp14,3 triliun (+22%) dan kredit… Read More
Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More
Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More
Poin Penting Amartha Prosper resmi meluncur, tawarkan imbal hasil 6,5–14 persen per tahun dengan konsep… Read More
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More