Jakarta – Bank Indonesia (BI) bakal meluncurkan lembaga bernama Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024. Lembaga itu terbentuk atas kolaborasi BI, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan delapan bank besar di Indonesia yang terdiri atas Mandiri, BRI, Maybank, BNI, BCA, Danamon, Permata Bank, dan CIMB Niaga.
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat meyakini bahwa Central Counterparty bisa menarik investor asing ke Indonesia melalui pengembangan hedging atau lindung nilai dari risiko kerugian investasi.
“Misalnya offshore yang di luar, di luar negeri itu kan tidak liquid. Tapi karena pilihan terbatas investor asing itu hedging di sana. Tetapi kalau di kita nanti hedging, hedging itu sudah, derivatif itu sudah berkembang dan liquid. Ini juga nanti akan meningkatkan mereka untuk berinvestasi di Indonesia,” ucapnya pada acara Taklimat Media Bank Indonesia di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Baca juga: Hingga Agustus 2024, Pemerintah Kucurkan Pembiayaan Investasi Rp61 Triliun
“Tarik investor asing untuk investasi di Indonesia, karena dengan investasi di Indonesia, kalau mereka mengalami risiko, mereka bisa lakukan hedging. Mereka bisa lakukan lindungi nilai di Indonesia,” tambahnya.
Perlindungan nilai tersebut juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Ini memberikan confidence bagi pelaku pasar asing, terutama offshore investor. Ini memastikan bahwa transaksi yang dilalui mereka di sini memiliki kepastian hukum, yaitu dengan adanya netting jurisdiction ini,” tegas Donny.
Sebagai informasi, CCP adalah lembaga infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi derivatif SBNT, sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuiditas, dan risiko karana volatilitas harga pasar.
Pembentukan transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the- counter (CCP SBNT) diatur melalui peraturan BI Nomor 21/11/PBI/2019. Untuk pertama kali, transaksi derivatif suku bunga akan dimulai untuk transaksi repurchase agreement/repo dengan underlying SBN dan transaksi derivatif nilai tukar untuk Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Baca juga: BI Optimistis The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Lebih Besar hingga Akhir Tahun
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo juga telah menyatakan akan meluncurkan Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024.
Perry menjelaskan, CCP bakal digunakan untuk mengembangkan transaksi domestic non deliverable forward (DNDF) dan repurchase agreement (repo). Perry meyakini diluncurkannya CCP bisa membantu menstabilkan nilai tukar rupiah.
“Pertama ini akan kita kembangkan untuk repo sama DNDF untuk kami jalankan dulu untuk membantu menstabilkan nilai tukar rupiah,” ucapnya ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/9/2024). (*) Steven Widjaja