Jakarta – PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa), penyedia infrastruktur sistem pembayaran di Tanah Air telah mengantongi persetujuan lisensi dari Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan layanan pemrosesan Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah Fitur Online Payment Vitual Card Tokenization (KKI Online).
Dengan lisensi ini, Artajasa akan segera mengembangkan fitur Payment with OTT only & Auth, Payment with OTT + Request Binding & Auth, Payment with Token & Auth, Card registration/ Binding, Card Unregistration/ Unbinding from Merchant, dan Card Unregistration/ Unbinding from Issuer.
Armand Hermawan, Direktur Utama Artajasa menjelaskan, layanan KKI Online tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk transaksi pembayaran e-commerce melalui tokenisasi yang didapatkan dari Mobile Application dengan menggunakan sumber dana Kartu Kredit Indonesia (KKI), dan dapat diperluas untuk berbagai sumber dana lainnya.
Baca juga: Artajasa Dorong QRIS Tap NFC jadi Metode Pembayaran Berskala Internasional
“KKI Online akan menjadi solusi pembayaran digital terkini yang bermanfaat bagi para pelaku sistem pembayaran nasional maupun masyarakat, khususnya dalam mendorong inklusi dan digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” jelas Armand dikutop 18 Juni 2025.
Selain itu, kata Armand, KKI Online juga menjadi jembatan kebutuhan pembayaran untuk transaksi pemerintah, memperkuat sinergi program pemerintah pusat dan daerah, serta kedaulatan sistem pembayaran nasional dan merupakan layanan yang dikembangkan oleh anak bangsa.
Sebagai bagian dari upaya penguatan ekosistem digital yang mendukung layanan KKI Online, Artajasa juga memiliki layanan Managed Service Operasional Kartu Kredit atau Third Party Card Management (TPCM) yang memfasilitasi kebutuhan institusi keuangan untuk menerbitkan dan mengelola kartu kredit, debit, maupun virtual secara end-to-end.
Baca juga: Dukung Digitalisasi Sektor Keuangan, Artajasa Siapkan Inovasi Produk dan Infrastruktur
“TPCM ini memungkinkan integrasi dengan KKI dan jaringan domestik seperti Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), serta dilengkapi dengan fitur tokenisasi, contactless, dan sistem backend yang sesuai ketentuan regulator,” jelasnya.
Armand mengatakan, Artajasa senantiasa mendukung penuh upaya BI dalam memperkuat ekonomi dan keuangan digital serta inklusif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
”Dengan memperoleh persetujuan dari BI ini, KKI Online tentunya akan menjadi langkah strategis bagi industri pembayaran digital yang selaras dengan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama