BI Sempurnakan Pelonggaran GWM Untuk Pembiayaan UMKM

BI Sempurnakan Pelonggaran GWM Untuk Pembiayaan UMKM

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing melalui Peraturan Bank Indonesia No.22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS), yang berlaku efektif sejak 26 Maret 2020.

Seperti dikutip dalam keterangan BI di Jakarta, Selasa 31 Maret 2020 menyebutkan, langkah yang dilakukan Bank Sentral ini guna mendukung implementasi tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020. Di mana dalam ketentuan tersebut merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19.

Dalam penyempurnaan ini memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 bps yang semula ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.

Adapun ketentuan insentif bagi BUK, BUS dan UUS yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya, akan dituangkan secara terpisah.

Ke depan, BI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait, memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News