Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
Ia menjelaskan, penyempurnaan PBI tersebut ditujukan guna mewujudkan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas yang mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan dan sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.
“Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021,” ujar Erwin dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, bahwa penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya yaitu mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.
“Area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, menjadi mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valas, dan Pasar Valas,” ucap dia.
Ruang lingkup pengembangan Pasar Uang yang diatur oleh Bank Indonesia meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di Pasar Uang yang dilakukan secara menyeluruh (end-to-end) yang terdiri atas produk, pelaku pasar (participants), harga (pricing) dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan.
“Sehingga Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market),” tambahnya.
Menurutnya, pada saat PBI ini mulai berlaku, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif; Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang; dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga PBI dalam point a, b, dan c dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini. (*)