BI: Capital Inflow Minggu Pertama Januari Capai Rp6,8 Triliun
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebut, kondisi nilai tukar rupiah belum sesuai fundamentalnya, meski nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mulai menunjukkan penguatan.
Setelah pekan kemarin mengalami pelemahan cukup dalam, pada pembukaan perdagangan hari ini (14/3) rupiah menguat ke level Rp17.739 per dolar AS dari sebelumnya di level Rp17.757 per dolar AS pada penutupan perdagangan kemarin.
“Level sekarang menurut kami bukan sesuai fundamental. Ini di atas fundamental. Jadi seharusnya bisa lebih kuat. Meskipun sekarang sudah sedikit menguat,” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Doddy Zulverdi di Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.
Baca juga: Intervensi Rupiah, BI Siap Gelontorkan Lagi Cadangan Devisa
Menurutnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih memungkinkan untuk kembali menguat seperti sebelumnya. Namun demikian, dirinya masih enggan mengungkapkan berapa sejatinya posisi nilai tukar rupiah yang sesuai dengan fundamentalnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa pada Januari 2018 lalu nilai tukar rupiah masih sesuai dengan fundamentalnya. Kendati begitu, kata dia, kondisi pergerakan rupiah akan sangat bergantung juga dengan situasi neraca perdagangan dan laju inflasi.
“Level sebelum tekanan atau Januari mungkin masih sesuai dengan fundamental. Tapi itu angka dinamis tergantung situasi neraca perdagangan dan inflas,” tutupnya. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More