Jakarta – Bank Indonesia (BI) melihat, masih banyak bank-bank yang belum manfaatkan pelonggaran kebijakan Loan to Value (LTV) yang mengatur batas uang muka (Down Payment/DP). Padahal, bank sentral sudah dua kali melakukan pelonggran LTV pada 2016.
Saat ini besaran rasio LTV sendiri tercatat sebesar 85 persen, artinya nasabah dibebankan uang muka sebesar 15 persen dari total kredit. Namun demikian, pertumbuhan kredit properti tercatat baru sebesar 13,3 persen atau mencapai Rp795,4 triliun pada Januari 2018.
“Saat ini bank-bank belum banyak yang memanfaatkan pelonggaran LTV tersebut. Kalau itu bisa dimanfaatkan bisa lebih baik dari sisi supply,” ujar Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, di Kantor Pusat BI, Jakarta,Senin 2 April 2018.
Menurutnya, perbankan memang masih dihadapkan pada upaya memperbaiki rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Namun dengan kondisi ekonomi yang lebih baik, maka bank sentral meyakini bank masih berpeluang memanfaatkan pelonggaran LTV.
Baca juga: BI: Pertumbuhan Kredit Tumbuh 8,2% di Februari 2018
“Tapi masing-masing bank punya kebijakan sendiri dari sisi NPL dan sebagainya. Tapi Bank Indonesia melihat dari sisi recovery yang berlanjut kita mendorong supaya lebih optimis untuk memanfaatkan pelonggaran LTV yang sudah dilakukan,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menilai, kondisi ekonomi Indonesia saat ini tengah bagus didukung oleh inflasi yang terjaga. Selain itu defisit transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD) juga terkendali dengan baik yang berada di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Kita melihat siklus makro ekonomi kita, inflasi bisa kita jaga antara 3-3,5 persen. Kita bisa menjaga ekspor impor barang jasa kita, CAD terjaga di bawah 3 persen dari PDB. Kita bisa melakukan pelonggaran bunga, kita longgarin LTV, malah dua kali kita longgarin,” tutupnya. (*)