Jakarta–Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang, adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan, rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai. Menurutnya, rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam transaksi di Indonesia. Maka dari itu, BI sebagai otoritas moneter yang diamanatkan oleh UU mata uang untuk mengeluarkan, mengedarkan, dan mencabut mata uang.
“Ini momen spesial karena pertama kali serentak sejak Indonesia merdeka. Tahun emisi 2016, yang telah dikeluarkan sebelumnya masih berlaku sebagai alat pembayaran yg sah sepanjang belum dicabut dari peredaran oleh BI,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More
Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS stabil pada 23 Februari 2026, masing-masing di Rp3.047.000… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,12% ke level Rp16.868 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,77% ke level 8.335,84 pada awal perdagangan Senin (23/2/2026), dengan… Read More
Poin Penting IHSG pada perdagangan 23 Februari 2026 diproyeksi bergerak variatif cenderung menguat dengan support… Read More