Jakarta–Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang, adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan, rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai. Menurutnya, rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam transaksi di Indonesia. Maka dari itu, BI sebagai otoritas moneter yang diamanatkan oleh UU mata uang untuk mengeluarkan, mengedarkan, dan mencabut mata uang.
“Ini momen spesial karena pertama kali serentak sejak Indonesia merdeka. Tahun emisi 2016, yang telah dikeluarkan sebelumnya masih berlaku sebagai alat pembayaran yg sah sepanjang belum dicabut dari peredaran oleh BI,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Growin’ by Mandiri Sekuritas kini hadir di aplikasi Livin’ by Mandiri sebagai langkah… Read More
Jakarta - Salah satu pasar kripto, Bitcoin telah mengalami rebound dari posisi support USD60.000 pada… Read More
Tangerang - Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menepis pemberitaan akan diakuisisi… Read More
Jakarta - Industri perbankan di Indonesia semakin gencar melakukan digitalisasi dalam operasionalnya. Sebagai contoh, banyak… Read More
Jakarta - Suku bunga KPR (kredit pemilikan rumah) di Amerika Serikat (AS) naik menjadi 6,36… Read More
Bali - Rendezvous Indonesia 2024, salah satu pertemuan terbesar para pemimpin industri asuransi dari berbagai… Read More