Jakarta–Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang, adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan, rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai. Menurutnya, rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam transaksi di Indonesia. Maka dari itu, BI sebagai otoritas moneter yang diamanatkan oleh UU mata uang untuk mengeluarkan, mengedarkan, dan mencabut mata uang.
“Ini momen spesial karena pertama kali serentak sejak Indonesia merdeka. Tahun emisi 2016, yang telah dikeluarkan sebelumnya masih berlaku sebagai alat pembayaran yg sah sepanjang belum dicabut dari peredaran oleh BI,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More