Jakarta–Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang, adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan, rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai. Menurutnya, rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam transaksi di Indonesia. Maka dari itu, BI sebagai otoritas moneter yang diamanatkan oleh UU mata uang untuk mengeluarkan, mengedarkan, dan mencabut mata uang.
“Ini momen spesial karena pertama kali serentak sejak Indonesia merdeka. Tahun emisi 2016, yang telah dikeluarkan sebelumnya masih berlaku sebagai alat pembayaran yg sah sepanjang belum dicabut dari peredaran oleh BI,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Dalam dunia investasi terdapat beberapa pilihan instrumen yang dapat dipilih oleh para investor… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini (10/10) kembali ditutup merosot ke… Read More
Bali - Industri asuransi di Indonesia secara konsisten menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun. Di… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui bisnis Wealth Management berhasil membukukan aset yang dikelola… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) secara resmi membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP)… Read More
Jakarta – Bank Dunia atau World Bank mengungkapkan, di antara negara-negara besar di kawasan Asia… Read More