Jakarta — Bank Indonesia (BI) mengaku masih terus menggodok regulasi mengenai standart penerapan quick response code (QR Code) bagi industri keuangan. Nantinya, regulasi tersebut akan mengatur penggunaan QR agar dapat digunakan oleh seluruh perbank nasional.
Kepala Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Wibowo menyebut, saat ini pembentukan regulasih masih dalam tahap piloting tahap pertama.
“Kita sedang piloting tahap pertama. Ada beberapa diikuti saya ga bisa nyebutkan nama, tapi semua pilot ini berjalan dengan baik,” kata Pungky di Jakarta Jumat 23 November 2018.
Pungkipun berharap regulasi tersebut dapat segera diluncurkan agar dapat memudahkan perbankan melayani masyarakat dengan pembayaran QR Code tersebut. Dirinya berharap regulasi tersebut dapat terbit hingga akhir tahun 2018 ini.
“After piloting ini akan dikeluarkan, diusahakan tahun ini ya lebih cepat lebih baik. Tapi nanti kita lihat keputusan board kami, Pak Gubernurlah yg berhak memutuskan,” kata Pungki.
Sebagai informasi, BI juga terus berkordinasi dan melakukan diskusi intern dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dalam penerapan QR Code tersebut. (*)