Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku tengah memeroses Izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) asing untuk beroperasi di Indonesia. Pasalnya, beberapa bank sudah masuk dalam proses perizinan di otoritas sistem pembayaran nasional.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Sugeng, di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Menurutnya, BI sebagai otoritas di sistem pembayaran melihat adanya kemajuan pada perbankan domestik untuk dapat bekerja sama dengan PJSP asing tersebut.
Dia mengaku, berkas dokumen PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk menggandeng PJSP asing, yakni Alipay, telah masuk proses perizinan di BI. Sementara untuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Central Asa Tbk (BCA) masih dalam proses kelengkapan dokumen.
“Saat ini progresnya, khususnya BCA dengan Alipay dan BRI dengan Alipay dalam proses kelengkapan dokumen. Yang maju itu adalah kerja sama dengan CIMB itu sudah masuk ke kami,” ujar Sugeng.
Baca juga: BI Akan Tindak Tegas PJSP Yang Transaksikan Uang Digital
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, bahwa setelah dokumen tersebut masuk ke BI, bank sentral selanjutnya akan melakukan pengecekan terhadap dokumen yang masuk tersebut. Salah satu faktor yang akan dinilai BI adalah dari segi sistem keamanan konsumen.
“Kami akan lihat secara teknisnya di sistem penyelenggaraannya, kami harus cek, apakah cukup aman bagi konsumen. Jadi ini sementara itu updatenya,” ucapnya.
Namun demikian, tegas dia, hingga saat ini BI belum memberikan izin kepada WeChat Pay maupun Alipay untuk beroperasi di Tanah Air.
“Kalau nanti ada berita-berita misalnya WeChat dan Alipay masih tetap beroperasi tanpa harus kerja sama, itu jelas melanggar aturan BI. Dan BI sudah memanggil ketuanya dan sudah memperingatkan, tentunya kami akan terus memonitor dan kami awasi,” tutupnya. (*)