BI Pertegas Pelarangan Bitcoin Melalui PBI Fintech

BI Pertegas Pelarangan Bitcoin Melalui PBI Fintech

Depok- Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Eni V. Panggabean mengaku, pihaknya terus mempertegas pelarangan bitcoin untuk digunakan bertansaksi di Indonesia.

Eni menjelaskan, penegasan pelarangan penggunaan Bitcoin tersebut akan diatur pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai yang financial technology (Fintech).

“Nanti akan kita pertegas di pengaturan fintech yang akan keluar senin yang sudah ditandatangani Pak Gubernur semalam, jelas mengatakan bitcoin dilarang,” ungkap Eni pada acara seminar nasional “Potensi dan Perkembangan e-Commerce” di Gedung Pusdiklat Pusat Pelatihan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Depok, Kamis 30 November 2017.

Eni menjelaskan, penggunaan bitcoin tersebut dilarang karena telah bertentangan dengan undang-undang (UU) negara yang mengatur tentang penggunaan mata uang. Selain itu, penggunaan bitcoin juga rentan terhadap tindakan pencucian uang.

“Jadi UU mata uang mengatakan, mata uang yang sah adalah rupiah. Bitcoin ini adalah komoditas untuk menyimpan mata uang dari harga bitcoin. Memang harga bitcoin ini volatile naik turun karena suplai hanya 21 juta. Sementara demand tidak jelas. Bitcoin secara UU juga kita larang,” jelas Eni.

Meski begitu, hingga saat ini BI tetap mempersilahkan warga Indonesia untuk mempergunakan bitcoin sebagai benda koleksi maupun investasi. Namun, Eni juga mengimbau kepada masyarakat luas agar tetap berhati-hati terhadap transaksi bitcoin.

Related Posts

News Update

Top News