Moneter dan Fiskal

BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75 Persen, Fokus Jaga Inflasi dan Stabilitas Rupiah

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 5,75 persen, dengan suku bunga deposit facility sebesar 5,00 persen, dan suku bunga lending facility 6,50 persen pada April 2025.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 22 dan 23 April 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam RDG, Rabu, 23 April 2025.

Perry menjelaskan, keputusan tersebut konsisten dengan upaya menjaga prakiraan inflasi 2025 dan 2026 agar tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen.

Baca juga: Rupiah Diprediksi Menguat Jelang RDG BI

Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar tetap sesuai dengan fundamental ekonomi di tengah tingginya ketidakpastian global, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Ke depan, Bank Indonesia akan terus  mencermati ruang penurunan suku bunga BI rate dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar rupiah, prospek inflasi, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Dorong Kredit ke Sektor Prioritas

Perry juga menyampaikan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) arahkan untuk lebih mendorong kredit pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, sejalan dengan program asta cita pemerintah,” jelasnya.

Baca juga: BI Sudah Guyur Insentif KLM Rp291,8 Triliun ke Perbankan, Ini Rinciannya

Digitalisasi Sistem Pembayaran Diperkuat

Kebijakan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk menopang pertumbuhan, khususnya di sektor perdagangan dan UMKM, dengan memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.

“BI terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

51 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

1 hour ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

1 hour ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

2 hours ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

2 hours ago