Moneter dan Fiskal

BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75 Persen, Fokus Jaga Inflasi dan Stabilitas Rupiah

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 5,75 persen, dengan suku bunga deposit facility sebesar 5,00 persen, dan suku bunga lending facility 6,50 persen pada April 2025.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 22 dan 23 April 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam RDG, Rabu, 23 April 2025.

Perry menjelaskan, keputusan tersebut konsisten dengan upaya menjaga prakiraan inflasi 2025 dan 2026 agar tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen.

Baca juga: Rupiah Diprediksi Menguat Jelang RDG BI

Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar tetap sesuai dengan fundamental ekonomi di tengah tingginya ketidakpastian global, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Ke depan, Bank Indonesia akan terus  mencermati ruang penurunan suku bunga BI rate dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar rupiah, prospek inflasi, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Dorong Kredit ke Sektor Prioritas

Perry juga menyampaikan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) arahkan untuk lebih mendorong kredit pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, sejalan dengan program asta cita pemerintah,” jelasnya.

Baca juga: BI Sudah Guyur Insentif KLM Rp291,8 Triliun ke Perbankan, Ini Rinciannya

Digitalisasi Sistem Pembayaran Diperkuat

Kebijakan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk menopang pertumbuhan, khususnya di sektor perdagangan dan UMKM, dengan memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.

“BI terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

1 hour ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

3 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

3 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

4 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

4 hours ago