Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperpanjang pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) transaksi QR Indonesia Standard (QRIS) hingga akhir tahun ini. Dimana sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku hingga akhir September ini.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonoi nasional dan pengembangan UMKM.
“Melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0%untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020,” ujar Perry saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis 17 September 2020.
Sebelumnya, biaya proses QRIS atau MDR baik on us atau off us ditetapkan sebesar 0,7% kepada merchant atau penjual. Bahkan transaksi yang berkaitan dengan pendidikan hanya dikenakan biaya MDR sebesar 0,6% dan pengisian SPBU 0,4%.
Selain itu, bank sentral juga mengeluarkan kebijakan lainnya demi mendorong pemulihan UMKM akibat pandemi COVID-19. Di antaranya yaitu mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM, sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional.
Perry menegaskan, BI akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, yakni dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global. Serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Militer Israel mengeklaim telah membunuh pemimpin politik dan militer Hamas Yahya Sinwar di… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/10) ditutup meningkat ke level… Read More
Surabaya – Infobank Digital yang merupakan bagian dari Infobank Media Group menggelar Infobank Literacy Road… Read More
Jakarta – Perusahaan ritel rumah tangga, MR.DIY menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) dalam… Read More
Jakarta – Erina Gudono, istri dari Kaesang Pangarep, kembali mendapat sorotan tajam netizen setelah melahirkan… Read More
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More
View Comments
Tapi bank penyelenggara merchant QRIS tetap memberlakukan 0.7% sampai sekarang
Kenapa Bank Indonesia tidak sejalan dgn bank2 penyelenggara merchant QRIS
Miris, senang baca berita dari BI tapi kenyataan tidak sejalan