Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan makroprudensial longgar yakni, pembebasan uang muka atau down Payment (DP) kredit properti 0 persen hingga 31 Desember 2025
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar ini adalah untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Bank Indonesia memperpanjang Rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi sebesar 100 persen,” ujar Perry, dikutip pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Perry menyebut kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025. Sebelumnya, DP 0 persen untuk kredit properti ini akan berakhir pada Desember mendatang.
Baca juga: Penerbitan Obligasi Korporasi Capai Rp94,9 T hingga September 2024, Ini Detailnya
Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya, BI melaporkan pertumbuhan kredit pada September 2024 tetap kuat, mencapai 10,85 persen yoy.
Dari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh minat penyaluran kredit yang terjaga, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, dan dukungan KLM Bank Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra