Selain itu, penegakan hukum tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI juga semakin ditingkatkan. Dalam hal ini, penindakan akan dilakukan oleh Polri, dengan dukungan BI berupa penyediaan keterangan ahli dalam setiap proses hukum.
Kerja sama di bidang sistem pembayaran antara lain dilakukan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terkait alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yaitu kartu ATM, kartu debit dan kartu kredit.
Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang sistem pembayaran Iainnya terus diperkuat secara berkesinambungan, seperti pada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin, Penyelenggara Transfer Dana (PTD) ilegal, serta pemalsuan cek/bilyet giro. Kerja sama antara lain dilakukan melalui pertukaran informasi, upaya penertiban bersama, dan koordinasi dalam setiap jenjang.
Selain itu, kedua pihak juga membahas mengenai pengendalian harga pangan. Kerja sama pengendaiian pangan telah terjalin dengan baik antara Polri dengan BI, khususnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Pengendalian inflasi menjadi semakin relevan menjeiang Idul Fitri, yang biasanya ditandai dengan Ionjakan harga. Untuk itu, salah satu hai yang penting adalah adanya tindakan pencegahan dan penindakan hukum atas pelaku penimbunan, pungutan liar atau peningkatan harga sepihak, baik dari sisi distributor maupun pedagang.
Kerja sama yang erat dalam berbagai bidang antara Bank Indonesia dan Kepolisian Republik indonesia tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman pada masyarakat Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga