BI Perketat Transaksi Valas Tanpa Underlying

BI Perketat Transaksi Valas Tanpa Underlying

Dalam mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah yang belakangan melorot, Bank Indonesia mengubah batas maksimum nilai pembelian valas tanpa underlying. Paulus Yoga

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai maksimum pembelian valuta asing (valas) melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying).

Adapun perubahan nilai transaksi adalah sebesar USD25 ribu per nasabah per transaksi, dari sebelumnya sebesar USD100 ribu. Demikian, pembelian valas di atas USD25 ribu diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi.

Selain itu, BI mengatur pula bahwa apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan USD5.000, maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD5.000.

“Bank Indonesia menegaskan bahwa transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri, atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan,” jelas Direktur Eksekutif Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurutnya kebijakan pembatasan pembelian valas transaksi tanpa underlying tersebut, dilakukan oleh BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, BI melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing. Perubahan tersebut antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi.

Sejalan dengan pengaturan sebelumnya, cakupan pengaturan ambang batas (threshold) tersebut selain mengatur transaksi nasabah kepada bank juga mengatur transaksi antara nasabah kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bank dan KUPVA Bukan Bank.

“Dengan adanya penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan kondisi pasar valuta asing domestik akan lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat terhadap valuta asing untuk mendukung aktivitas ekonomi,” tandas Tirta. (*)

Related Posts

News Update

Top News