“Produk yang selama ini dilakukan adalah bentuknya Forward dan ada sebagian kecil yang namanya Option. Jadi ini sudah jalan, jadi tentu saja yang menjadi isu ada enggak produk lindung nilai yang lebih efisien lebih murah,” ujarnya.
Baca juga: Tiga Bank BUMN dan PLN Tandatangani Kontrak Hedging
Dirinya menambahkan, melalui produk Call Spread ini maka perusahaan yang melakukan hedging akan terhindar dari volatilitas nilai tukar. Di sisi lain, hal ini juga diperkuat oleh peraturan Kementerian BUMN yang mewajibkan seluruh perusahaan BUMN untuk melakukan hedging.
“Supaya lebih murah call spread ini yang dilakukan tandatangan adalah dua transaksi, di satu sisi perusahaan BUMN membeli call spread atau membayar premi atau di sisi lain dengan suatu jangaka tertentu kemudian bisa menjual call spread,” ucapnya. (*)
Page: 1 2
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan lalu di periode 28 Oktober hingga 1… Read More
Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi RI masih… Read More
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (5/11) berakhir ditutup pada zona… Read More