“Hanya sebenarnya kalau ditanya apakah forex derefatif di Indonesia sudah banyak? Masih sedikit sekali. Bisa dibilang sangat minimal transaksi yang forex derefatif dilakukan Indonesia yang ada yang reguler saja. Tapi kenapa kita buat CCP karena kita member G20,” jelasnya.
Baca juga: e-Commerce Pacu Perekonomian RI Lebih Efisien
Nantinya dalam melakukan proses kliring dan penjaminan transaksi antar pelaku pasar, CCP menempatkan dirinya antara pembeli dan penjual (contract replacement), yang dinamakan proses novasi. Melalui CCP, pengaturan transaksi OTC Derivative wajib dilakukan melalui Central Counterparty (CCP).
Pengambilalihan kontrak oleh CCP tersebut meminimalkan risiko kemungkinan terjadi gagal bayar antar pelaku pasar. Dalam hal ini, CCP berkewajiban menjamin keberlangsungan suatu transaksi yang dilakukan dan diselesaikan melalui mekanisme CCP tersebut. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More