Jakarta–Bank Indonesia (BI) akan membentuk lembaga Central Counterparty (CCP) di Indonesia. Di mana lembaga CCP ini berfungsi mengurangi risiko sistemik melalui fungsinya sebagai penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan penyelenggara proses manajemen risiko transaksi di pasar keuangan.
Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara, di Gedung BI, Jakarta , Jumat, 10 Maret 2017 mengatakan, saat ini BI tengah melakukan studi ke India untuk pembentukan CCP. “Kita masih dalam tahap studi dan kita ajak OJK dan Kemenkeu untuk mempersiapkan hal itu. Salah satunya yang punya itu India makanya Indonesia belajar ke India tentang CCP,” ujarnya.
Baca juga: 6 Pejabat BI Melenggang ke Tahap IV Calon DK OJK
Usul pembentukan CCP ini merupakan inisiatif dari G20. Oleh sebab itu Indonesia yang merupakan salah satu anggota dari G20 harus berupaya menjalankan inisiatif tersebut. “Kenapa BI melakukan inisiatif untuk membangun CCP untuk forex access derivatif. Karena itu memang adalah inisiatif dari G20 dan kita member G20,” ucapnya.
Menurutnya, usulan pembentukan CCP karena beberapa negara yang tergabung dalam G20 belajar dari pengalaman krisis 2008. Pada saat itu, krisis AS menjalar hingga ke Eropa karena banyak transaksi Credit Default Swap (CDS) dan derivatif yang lain menimbul efek domino atau sistemik. Dengan dibentuknya CCP, transaksi forex derevatif lebih aman dari sisi Counterparty Risk. (Bersambung ke halaman berikutnya)