BI Pastikan, Batas Limit e-Money Bakal Ditambah

BI Pastikan, Batas Limit e-Money Bakal Ditambah

Jakarta – Bank Indonesia (BI) berencana akan menambah batas nominal dana yang dapat disimpan dalam media uang elektronik atau e-money baik untuk jenis yang unregistered maupun registered.

Kendati wacana tersebut masih dalam kajian BI, namun menurut Direktur Program Elektronikasi dan Inklusi Keuangan BI, Pungky Purnomo Wibowo, aturan terkait batas nominal dana yang disimpan dalam e-money ini segera keluar.

Sebagaimana diketahui, batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam media uang elektronik untuk jenis unregistered paling banyak Rp1 juta dan uang elektronik untuk jenis registered paling banyak adalah Rp5 juta.

“Itu sedang kita siapkan, saat ini masih dalam kajian. Yang pasti dalam waktu dekat ini akan kita umumkan secepatnya,” ujar Pungky di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.

Kendati begitu, dirinya belum bisa menyebutkan berapa kenaikan pada batas nilai uang elektronik tersebut. Akan tetapi, dirinya memastikan sesegera mungkin peningkatan batas nilai uang yang dapat disimpan dalam media uang elektronik itu akan segera terlaksana.

“Batas limitnya nanti akan kami sampaikan, nanti secepatnya kami umumkan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean mengungkapkan, rencana BI untuk menaikkan batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam media uang elektronik, memang perlu untuk dinaikkan lagi, namun perlu evaluasi.

“Sampai sekarang ketentuannya untuk server base masih 5 juta (registered), yang unregistered masih 1 juta. Kajiannya memang sepertinya peningkatan itu semestinya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi ya,” ucapnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News