Jakarta – Bank Indonesia (BI) senantiasa menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah mitigasi risiko COVID-19 terhadap perekonomian. Salahsatu upaya yang dilakukan adalah menetapkan berbagai kebijakan termasuk penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko dalam keterangan resminya menjelaskan, penyesuaian kebijakan pengaturan GWM tersebut dilakukan dengan menurunkan GWM Valuta Asing untuk Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 400 bps dari 8% (delapan persen) menjadi 4% (empat persen) dan berlaku efektif pada 16 Maret 2020.
“Kebijakan tersebut akan menambah likuiditas valuta asing di perbankan dan mengurangi tekanan pada pasar valuta asing,” kata Onny di Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.
Perubahan kebijakan dimaksud dinyatakan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Dimana substansi Pengaturan tersebut meliputi penurunan GWM dalam valuta asing bagi BUK yang semula 8% menjadi 4%, dengan pemenuhan porsi GWM harian yang semula 6% menjadi 2% serta Porsi GWM rata-rata tetap 2%.
Selain itu pada ketentuan lain, termasuk tata cara pemenuhan GWM dan sanksinya, tidak mengalami perubahan. Untuk melengkapi penjelasan atas perubahan pengaturan ini, contoh perhitungan pemenuhan GWM juga telah disesuaikan mengikuti perubahan besaran GWM di atas.
Sebagai informasi, penyempurnaan ketentuan ini merupakan tindak lanjut salah satu dari 5 (lima) langkah kebijakan lanjutan BI untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk mitigasi risiko COVID-19 terhadap perekonomian. Kelima langkah dimaksud adalah, pertama meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar Rupiah.
Kedua ialah menurunkan rasio GWM Valuta Asing Bank Umum Konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar 3,2 miliar dolar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Langkah ketiga ialah menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.
Keempat BI juga memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah. Dan terakhir BI menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Np