Jakarta–Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Debitur (SID).
Surat Keputusan Bersama tersebut didasari atas amanat Undang-Undang Nomor 21 2011 tentang OJK yang menugaskan OJK untuk mengatur dan mengelola sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari BI ke OJK.
Namun, pengembangan dan pengelolaan SID khusunya membangun sistem aplikasi sehingga terdapat masa transisi mulai 31 Desember 2013 sampai paling lambat 31 Desember 2017.
BI dan OJK akan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi Debitur dan pengembangan Sistem Informasi Debitur. OJK akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi dan raw data di Sistem Informasi Debitur.
Saat ini OJK tengah melakukan pembangunan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang makin kompleks. (*) Ria Martati
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang mengindikasikan harga properti masih meningkat,… Read More
Jakarta - PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) melalui anak perusahaannya, yakni PT Bukit Makmur… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Selasa, 26 November… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dan Asian Development Bank (ADB) mendukung pembangunan infrastruktur… Read More
Jakarta – Rupiah diperkirakan akan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat pernyataan Donald Trump yang akan… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.01 WIB (26/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More