Nasabah; Didata SID. (Foto: Erman)
Jakarta–Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Debitur (SID).
Surat Keputusan Bersama tersebut didasari atas amanat Undang-Undang Nomor 21 2011 tentang OJK yang menugaskan OJK untuk mengatur dan mengelola sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari BI ke OJK.
Namun, pengembangan dan pengelolaan SID khusunya membangun sistem aplikasi sehingga terdapat masa transisi mulai 31 Desember 2013 sampai paling lambat 31 Desember 2017.
BI dan OJK akan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi Debitur dan pengembangan Sistem Informasi Debitur. OJK akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi dan raw data di Sistem Informasi Debitur.
Saat ini OJK tengah melakukan pembangunan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang makin kompleks. (*) Ria Martati
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)… Read More
Jakarta - Dalam industri pembiayaan, keberadaan debitur bermasalah bagaikan duri dalam daging yang menghambat kelancaran… Read More
Jakarta - Harga saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) pada awal perdagangan sesi… Read More
Jakarta– KB Bank akan menyalurkan Rp500 miliar untuk memperluas akses pembiayaan untuk PT Pasar Dana… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan akses keuangan syariah di Tanah Air. Salah… Read More
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyetujui rencana pembelian kembali… Read More