Nasabah; Didata SID. (Foto: Erman)
Jakarta–Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Debitur (SID).
Surat Keputusan Bersama tersebut didasari atas amanat Undang-Undang Nomor 21 2011 tentang OJK yang menugaskan OJK untuk mengatur dan mengelola sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari BI ke OJK.
Namun, pengembangan dan pengelolaan SID khusunya membangun sistem aplikasi sehingga terdapat masa transisi mulai 31 Desember 2013 sampai paling lambat 31 Desember 2017.
BI dan OJK akan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi Debitur dan pengembangan Sistem Informasi Debitur. OJK akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi dan raw data di Sistem Informasi Debitur.
Saat ini OJK tengah melakukan pembangunan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang makin kompleks. (*) Ria Martati
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More