Jakarta – Peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebanyak 25 bps menjadi 6 persen tidak akan berdampak pada kenaikan suku bunga oleh perusahaan pembiayaan terhadap debitur yang ada saat ini (eksisting).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/11).
“Secara umum tidak akan ada penyesuaian suku bunga terhadap debitur eksisting karena dalam praktiknya perusahaan pembiayaan menerapkan suku bunga fixed (tetap) terhadap debitur,” ucap Agusman.
Baca juga: Asosiasi Pinjol Syariah Revisi Target Penyaluran Pembiayaan di 2023, Ini Pemicunya
Lalu, Agusman menyoroti bahwa dampak dari adanya kenaikan suku bunga BI tersebut kemungkinan sudah mulai dirasakan kenaikannya di awal tahun depan, karena telah terdapat beberapa bank yang menyesuaikan tingkat bunganya untuk perusahaan pembiayaan.
“Sudah ada beberapa bank yang melakukan penyesuaian dengan menaikkan suku bunga pinjaman ke perusahaan pembiayaan, namun kenaikan selama satu tahun ini masih dalam kisaran range kenaikan yang wajar,” imbuhnya.
Nantinya, kenaikan bunga pinjaman bank tersebut tentunya juga akan diikuti dengan penyesuaian suku bunga pembiayaan oleh perusahaan pembiayan kepada debitur baru dengan kenaikan yang sama dari perbankan.
“Apabila suku bunga pinjaman bank mengalami kenaikan cukup signifikan dan berlangsung dalam periode yang cukup panjang, hal ini tentunya perlu menjadi perhatian dan kewaspadaan bagi pelaku industri pembiayaan,” ujar Agusman.
Baca juga: OJK Soroti Belum Meratanya Pengguna Pinjol di Indonesia
Perhatian dan kewaspadaan tersebut tentunya untuk mengantisipasi potensi kenaikan cost of fund dan NPF (Non Performing Financing), serta terjadi perlambatan pertumbuhan dalam penyaluran pembiayaan.
“Namun demikian, sampai saat ini kondisi cost of fund dan NPF perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan baik,” tutupnya. (*)