Jakarta–Bank Indonesia (BI) akhirnya menaikkan batas e-money. Hal itu tercantum dalam peraturan pelaksanaan Layanan Keuangan Digital (LKD), yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.18/22/DKSP. SE ini keluar menyusul setelah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/17/PBI/2016 yang bertujuan meningkatkan kemudahan pada LKD.
Sejak diterbitkannya ketentuan mengenai LKD pada 2 tahun lalu, perlu dilakukan upaya untuk lebih mengoptimalkan LKD dalam memperluas akses keuangan, baik dari sisi penyelenggara maupun meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan baik oleh masyarakat maupun untuk mendukung program Pemerintah.
Seperti dikutip dari laman BI, di Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016 menyebutkan, SE tersebut memuat beberapa hal, yaitu pengaturan mengenai perluasan bank penyelenggara LKD, penerapan self registration, bulk registration, pelaksanaan uji coba bagi penerbit uang elektronik (e-money), serta kenaikan batas maksimum uang elektronik terdaftar (registered).
Menurut Bank Sentral, peningkatan kemudahan tersebut bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan kenyamanan bertransaksi, serta mendukung program penyaluran bantuan sosial yang dilakukan Pemerintah. (Selanjutnya : BI membuka beirkan kemudahan untuk bank penyelenggara LKD..)
Page: 1 2
Poin Penting CELIOS menilai wacana tukar guling pejabat BI-Kemenkeu berisiko melemahkan citra independensi Bank Indonesia… Read More
Poin Penting Kopdes/Kel Merah Putih diarahkan jadi wadah bisnis anak muda, khususnya Gen Z dan… Read More
Poin Penting DPR mendukung keputusan Presiden Prabowo untuk tidak memangkas anggaran TKD 2026 bagi Aceh,… Read More
Poin Penting IHSG mengakhiri perdagangan 20 Januari 2026 di level 9.134,70 atau naik tipis 0,01… Read More
Poin Penting BSI meresmikan Pavilion Bogor bernuansa heritage dan ramah lingkungan sebagai pusat layanan syariah… Read More
Poin Penting BPD Bali menargetkan pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 9-9,5 persen pada 2026 sesuai rencana… Read More