Jakarta–Bank Indonesia (BI) akhirnya menaikkan batas e-money. Hal itu tercantum dalam peraturan pelaksanaan Layanan Keuangan Digital (LKD), yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.18/22/DKSP. SE ini keluar menyusul setelah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/17/PBI/2016 yang bertujuan meningkatkan kemudahan pada LKD.
Sejak diterbitkannya ketentuan mengenai LKD pada 2 tahun lalu, perlu dilakukan upaya untuk lebih mengoptimalkan LKD dalam memperluas akses keuangan, baik dari sisi penyelenggara maupun meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan baik oleh masyarakat maupun untuk mendukung program Pemerintah.
Seperti dikutip dari laman BI, di Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016 menyebutkan, SE tersebut memuat beberapa hal, yaitu pengaturan mengenai perluasan bank penyelenggara LKD, penerapan self registration, bulk registration, pelaksanaan uji coba bagi penerbit uang elektronik (e-money), serta kenaikan batas maksimum uang elektronik terdaftar (registered).
Menurut Bank Sentral, peningkatan kemudahan tersebut bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan kenyamanan bertransaksi, serta mendukung program penyaluran bantuan sosial yang dilakukan Pemerintah. (Selanjutnya : BI membuka beirkan kemudahan untuk bank penyelenggara LKD..)
Page: 1 2
Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More
Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More
Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More
Poin Penting Bank Indonesia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,1 persen dari sebelumnya… Read More
Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group ASING, Aseng dan Asep. Bank milik… Read More