Dari sisi penyelenggara LKD, kemudahan diberikan dengan membuka kesempatan menjadi penyelenggara LKD kepada bank yang masuk dalam kategori BUKU 3 dan BPD BUKU 1 dan 2 yang yang memenuhi syarat, di mana sebelumnya hanya BUKU 4 yang dapat menjadi penyelenggara.
Untuk optimalisasi penggunaan LKD, batas maksimum uang elektronik registered juga ditingkatkan, dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta. Sementara untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, BI memperbolehkan dilakukannya registrasi secara massal (bulk registration) dan pengenalan pengguna jasa (Customer Due Diligence/CDD) yang lebih sederhana.
Penerapan CDD lebih sederhana tersebut dilakukan melalui proses pencatatan data identitas, verifikasi, dan pemantauan yang disederhanakan terhadap calon Pemegang dan/atau Pemegang.
(Baca juga : Dorong Keuangan Digital, OJK Bentuk Satgas Fintech)
Dengan berbagai peningkatan kemudahan, penyaluran bantuan sosial serta kegiatan keuangan masyarakat melalui LKD diharapkan dapat semakin berjalan baik. Untuk itu, BI akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perbankan dan pihak terkait lainnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More