BI Terbitkan Surat Edaran Mudahkan Pelaksanaan LKD
Page 2

BI Terbitkan Surat Edaran Mudahkan Pelaksanaan LKD

Dari sisi penyelenggara LKD, kemudahan diberikan dengan membuka kesempatan menjadi penyelenggara LKD kepada bank yang masuk dalam kategori BUKU 3 dan BPD BUKU 1 dan 2 yang yang memenuhi syarat, di mana sebelumnya hanya BUKU 4 yang dapat menjadi penyelenggara.

Untuk optimalisasi penggunaan LKD, batas maksimum uang elektronik registered juga ditingkatkan, dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta. Sementara untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, BI memperbolehkan dilakukannya registrasi secara massal (bulk registration) dan pengenalan pengguna jasa (Customer Due Diligence/CDD) yang lebih sederhana.

Penerapan CDD lebih sederhana tersebut dilakukan melalui proses pencatatan data identitas, verifikasi, dan pemantauan yang disederhanakan terhadap calon Pemegang dan/atau Pemegang.

(Baca juga : Dorong Keuangan Digital, OJK Bentuk Satgas Fintech)

Dengan berbagai peningkatan kemudahan, penyaluran bantuan sosial serta kegiatan keuangan masyarakat melalui LKD diharapkan dapat semakin berjalan baik. Untuk itu, BI akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perbankan dan pihak terkait lainnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News