Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 14-15 Agustus 2018 memutuskan menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen dengan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing 4,75 persen dan 6,25 persen yang berlaku efektif hari ini 15 Agustus 2018.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pengetatan kebijakan moneter yang kembali dilakukan Bank Sentral ini ditempuh sebagai langkah bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah berlanjutnya peningkatan ketidakpastian pasar keuangan dunia. Terlebih kondisi dinamika Turki masih terus membayangi perekonomian global.
“Keputusan tersebut konsisten dengan upaya untuk mempertahankan daya tarik pasar uang dan mengendalikan defisit transaksi berjalan dengan aman,” kata Perry di Kompleks BI Jakarta, Rabu 15 Agustus 2018.
Perry menambahkan, keputusan tersebut juga untuk melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan kondisi fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar. Terlebih nilai tukar rupiah pada hari kemarin sempat anjlok hingga Rp14.600 per dollar.
Baca juga: BI Diprediksi Akan Tahan Suku Bunga Acuan di 5,25%
Perry menyebut upaya stabilisasi tersebut ditopang oleh pelaksanaan operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar valas maupun pasar uang.
Tak hanya itu, BI juga terus berkordinasi dengan dengan Pemerintah, lembaga maupun otoritas terkait guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural.
Ke depannya, Bank Indonesia juga terus berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan ekonomi dan siap menempuh langkah-langkah yang lebih kuat guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.
Sebelumnya, sepanjang 2018 BI telah menaikkan suku bunga acuan sebanyak 100 bps pada bulan Mei dan Juni. Namun pada bulan Juli, Bank Sentral memutuskan menahan suku bunga acuan dan sekarang kembali menaikkannya 25 bps sehingga kini berada di level 5,5%. (*)