Jakarta–Bank Indonesia (BI) terus mengupayakan usia pakai uang kertas rupiah bisa semakin panjang. Ini berkaitan dengan efisiensi pengelolaan, utamanya dalam biaya pencetakan uang baru. Namun demikian, bank sentral tetap harus memusnahkan uang rupiah yang dinilai sudah tidak layak edar.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengungkap, bahwa sepanjang tahun lalu pihaknya telah menarik dan memusnahkan uang rupiah senilai Rp210,49 triliun. Secara nominal meningkat 31,35 persen dibanding tahun 2015, yang nilai uang yang dimusnahkan sebesar Rp160,25 triliun. “Jadi setiap kantor BI musnahkan uang yang tidak layak edar,” ucap Suhaedi di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca juga: BI Jaga Fisik Uang Beredar Lewat Program Jangkau
Dari data pengelolaan uang bank sentral, uang yang dimusnahkan lebih banyak berasal dari kawasan Pulau Jawa, seperti Provinsi Jawa Barat senilai Rp36,77 triliun, Jawa Timur sebesar Rp32,40 triliun dan Jawa Tengah senilai Rp26,68 triliun. Menurut Suhaedi, uang yang tidak layak edar lebih banyak akibat perilaku masyarakat yang kurang apik dalam menggunakan dan menyimpannya.
Bila dilihat dalam jangka menengah, bank sentral telah memusnahkan uang tidak layak edar sebesar Rp635,18 triliun dalam kurun periode 2012-2016. Rinciannya sebesar Rp47,56 triliun pada 2012, lalu senilai Rp105,29 triliun di 2013, sebesar Rp111,57 triliun pada 2014, mencapai Rp160,25 triliun pada 2015, dan sebesar Rp210,49 triliun di 2016.
Baca juga: BI Klaim Unsur Pengaman Rupiah Terbaik di Dunia
Jumlah uang beredar di masyarakat sendiri, lanjut Suhaedi, ada di kisaran Rp560 triliun hingga Rp600 triliun. Untuk mengganti uang yang sudah tidak layak edar, bank sentral rutin melakukan pencetakan uang baru lewat Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). “Pertumbuhan uang baru sekitar 12 persen (per tahun),” tukas Suhaedi. (*)