Jakarta–Bank Indonesia (BI) berencana untuk menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang gerbang pembayaran nasional atau National Payment Gateway (NPG).
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan inklusi keuangan Bank Indonesia Pungky P Wibowo mengungkapkan, PBI ini nantinya akan mengatur beberapa hal seperti interkoneksi uang elektronik.
“Sedang kita matangkan aturannya. Aturan tentang nasional payment gateway. Semunya di sana diatur. Jadi jangan sampai ada rente ekonomi yang enggak perlu. Kasihan masyarakat,” katanya pada acara semiar Emerging Risk And Consumer Protection in Digital Financial Service di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.
Ia mengungkapkan, aturan ini kelak nantinya akan diterbitkan dalam waktu dekat. Namun, ia belum berkenan untuk ditanyakan kepastian persisnya akan diterbitkan.
Menurut Pungky, PBI ini diharapkan nantinya dapat membantu masyarakat dan memberikan kemudahan pada sistem pembayaran. Masyarakat pun nantinya juga dapat memperoleh akses pembiayaan murah melalui program ini. “Kita tentu come up dengan National Payment Gateway ini. Sehingga masyarakat bisa transaksi dengan biaya murah,” tutup Pungky. (*)
Editor: Paulus Yoga