BI Masih Bekukan Izin Layanan Uang Elektronik e-Commerce

BI Masih Bekukan Izin Layanan Uang Elektronik e-Commerce

Jakarta — Bank Indonesia (BI) hingga saat ini masih melakukan proses pengkajian mengenai perizinan layanan uang elektronik (e-money) dan dompet elektronik (e-wallet) milik beberapa perusahaan penyedia layanan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di Indonesia. Oleh karena itu, bank sentral pada saat ini membekukan sementara layanan uang elektronik tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean mengaku izin layanan tersebut masih dalam tahap proses dan masih menunggu kelengkapan dokumen dari para pelaku e-commerce tersebut.

“Itu kan tergantung kesiapan, dari dokumennya. Lalu ada beberapa hal yang harus dipenuhi dari sisi teknologi informatikanya ,” kata Eni di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis 9 November 2017.

Lebih lanjut, Eni mengungkapkan, proses perizinan perlu melewati beberapa tahapan. Sayangnya, Eni juga enggan merinci lebih detail tahapan apa saja itu.

Ditemui di tempat berbeda, Chief of Staff Tokopedia, Melissa Siska Juminto mengaku, adanya pembekuan layanan uang elektronik milik Tokopedia (TokoCash Tokopedia) cukup mengganggu proses pelayanan di Tokopedia.

“Jadi dengan dinonaktifkan sementara untuk fitur top up-nya TokoCash Tokopedia saja, itu cukup bawa dampak pada transaksi dan merchant merchant kami yang di Tokopedia,” ungkap Melissa.

Melissa mengatakan, adanya layanan TokoCash milik Tokopedia ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah mengenai gerakan Nasional Non-tunai (GNNT).

“Dari sisi tujuan TokoCash itu kan untuk reach user yang tidak punya rekening bank. Karena kita liat juga gerakan nontunai ini perlu lebih banyak kerja sama,” tukas Melissa.

Dirinya juga mengaku tidak tahu-menahu sampai kapan layanan TokoCash tersebut dibekukan. Namun pihaknya terus berkomunikasi dengan BI. “Kami tetap kerja sama dengan BI, untuk mewujudkan gerakan nontunai ini bersama. Tapi kalau ditanya sampai kapan dibekukan, saya tidak tau,” tukas Mellisa. (*)

Related Posts

News Update

Top News