Surabaya–Perkembangan keuangan syariah di Indonesia secara formal dimulai sejak awal tahun 1990. Munculnya pandangan mengenai hukum bunga yang dikemukakan oleh para ulama dan sarjana Islam, menjadi latar belakang bertumbuhnya lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Kala itu, berbagai sudut pandang mengenai bunga dalam kegiatan perbankan, baik yang mendukung maupun yang menentang karena dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam, mengemuka dan menjadi bahan diskusi berbagai kalangan. Dengan latar belakang tersebut, keberadaan lembaga atau produk keuangan yang berbasis Islam pun menjadi titik kemunculan industri ekonomi dan keuangan syariah.
Atas dasar itu, Bank Indonesiaa (BI) meluncurkan buku Perjalanan Perbankan Syariah di Indonesia – Kelembagaan dan Kebijakan serta Tantangan ke Depan. Peluncuran buku ini, sejalan dengan Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia, dan memiliki potensi yang sangat besar bagi pengembangan ekonomi syariah.
Menurut Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, bank sentral berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai poros pengembangan ekonomi syariah internasional, yang mampu menjawab tantangan global yang dihadapi. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan melakukan berbagai penelitian dan kajian, seperti yang dituangkan dalam Buku Perjalanan Perbankan Syariah di Indonesia.
Buku ini, kata dia, menuliskan tentang sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia, yang tidak terlepas dari perkembangan ekonomi syariah dunia. Dimana pada tahun 1970-1980-an, industri keuangan Islam dunia mulai muncul dan terbatas pada kebutuhan umat Islam, terutama untuk pembiayaan perdagangan dan modal kerja.
Antara tahun 1980-2000an, laju perkembangan industri keuangan syariah mengalami periode kebangkitan, dengan lahirnya investasi serta asuransi dalam skema syariah. Hal ini mengindikasikan bahwa bentuk industri keuangan syariah mulai terstruktur dengan berbagai macam produk keuangan yang bebas bunga, seperti leasing, pasar modal, dan asuransi.
Skema ekonomi syariah yang bertumpu kepada keadilan dan transparansi dianggap memiliki keunggulan, karena dapat memberi kesejahteraan kepada masyarakat secara merata. Karena itu pada perkembangannya, ekonomi syariah tidak hanya dipraktikkan di negara dengan populasi mayoritas muslim, namun juga negara dengan persentase penduduk muslim yang kecil.
“Pada rentang tahun 2000-2010, pangsa usaha syariah berkembang menjadi lembaga investasi, aset manajemen, broker, dan pasar modal,” ujar Perry di Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2015.
Di Indonesia, kajian terhadap keuangan syariah telah dilakukan pula oleh BI. Pengaturan mengenai ekonomi dan keuangan syariah telah diterbitkan sejak 2008, antara lain ditandai dengan terbitnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Berbagai pengembangan produk juga telah dilakukan oleh berbagai lembaga terkait di Indonesia, hingga di akhir tahun 2013, perbankan syariah Indonesia telah menjadi the biggest retail Islamic banking di dunia yang memiliki 17.3 juta nasabah, 2990 kantor bank, 1267 layanan syariah dan 43 ribu karyawan.
“Dengan perkembangan ekonomi syariah yang semakin luas, serta ketertarikan dunia yang besar terhadap perbankan syariah, Indonesia harus terus melakukan aksi nyata dalam kegiatan ekonomi syariah. Dengan penelitian-penelitian seperti dalam buku ini, diharapkan perekonomian syariah di Indonesia dapat menjadi yang terdepan, menempatkan Indonesia sebagai pusat perekonomian syariah dunia,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra