Jakarta – Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi regulasi untuk meminimalisir terjadinya kegagalan dalam layanan digital. Hal tersebut diungkapkan oleh Retno Ponco Windarti, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.
Ia mengungkapkan, reformasi regulasi yang dilakukan BI sudah menyasar berbagai sisi seperti Sistem Pembayaran (SP) dan Penyelenggara Jasa Pembayaran. Selain itu, upaya ini juga menjadi jawaban bagi industri SP agar kejadian gagalnya layanan digital seperti yang terjadi di Singapura tidak terjadi di Indonesia.
“Berbagai upaya untuk memitigasi risiko, termasuk seperti yang terjadi di Singapura, sudah kita coba provide dan lakukan. Tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia tetapi bersama sama dengan institusi lain dan industri,” jelasnya dalam seminar nasional “Digital Economic in Collaboration: The Importance of Cyber Security To Protect Financial Sector in The New Age” yang diselenggarakan The Finance (Infobank Media Group), 29 November 2021.
Sebelumnya, Bank DBS Singapura mengalami gangguan layanan digital pada Rabu, (24/11) lalu dan berlangsung selama 2 hari lamanya. Kendati sudah dinyatakan normal, masih terdapat laporan-laporan gangguan layanan dari para nasabah.
Gangguan ini sontak menyulitkan nasabah perbankan untuk bertransaksi dan tentunya berdampak buruk bagi citra perbankan. BI bersama Industri Jasa Keuangan perlu terus bersinergi agar kejadian serupa tidak terjadi di Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Np