Namun demikian, kata dia, masih ada korporasi yang belum melakukan hedging. Berdasarkan datanya, sampai dengan kuartal III-2016, sebanyak 6,4 persen (tenor 3-6 bulan) dari total korporasi (2.700 korporasi) yang ada di Indonesia belum melakukan hedging.
“Untuk tenor 0-3 bulan, sebanyak 11,4 persen dari total korporasi belum melakukan lindung nilai,” ucapnya.
Dia mengaku, rata-rata korporasi yang belum melakukan hedging merupakan korporasi kecil, sedangkan untuk korporasi besar rata-rata sudah melakukan lindung nilai. Kendati demikian, BI akan terus mendorong korporasi-korporasi kecil untuk bisa melakukan hedging.
“Sebagian besar yang belum lakukan hedging itu perusahaan-perusahaan kecil. Untuk sektornya seperti manufaktur dan perdagangan. Tapi kalau untuk korporasi-korporasi besar rata-rata sudah melakukan hedging,” tutup Dody. (*)
Editor: Paulus Yoga