BI: Kenaikan Batas RIM Dorong Perluasan Pembiayaan Perbankan

BI: Kenaikan Batas RIM Dorong Perluasan Pembiayaan Perbankan

Jakarta– Bank Indonesia (BI) berharap, penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/5/PADG/2019 tentang tentang pelonggaran Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dapat lebih memperluas pembiayaan bagi industri perbankan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Linda Maulidina
pada acara BBM (media briefing) mengenai Penyempurnaan Ketentuan RIM dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Linda menyebut, masih lambatnya pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan menjadi alasan Bank Sentral untuk menaikan batas RIM tersebut.

“Pertumbuhan DPK masih lambat dibanding kreditnya. Namun DPK ini dalam posisi masih tetap menunjang pertumbuhan kredit. Kita juga dorong memperluas pembiayaan, ini yang jadi pemikiran kami untuk perlu menaikan dan longgarkan batas atas bawah RIM,” jelas Linda di Komplek Perkantoran BI Jakarta, Senin 1 April 2019.

Dirinya menambahkan, dengan pelonggaran RIM tersebut, perbankan juga dapat dengan leluasa meningkatkan pembiayaan salah satunya melalui penempatan surat berharga negara.

“Kalau bank sudah merasa optimal maka dengan menaikan atas bawah rasio bank bisa meningkatkan pembiayaannya tidak hanya melalui kredit tapi juga pembiayaan penempatan surat berharga,” tambah Linda.

Sebelumnya, BI telah menerbitkan
PADG Nomor 21/5/PADG/2019 pada Jumat (29/3) yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80% – 92% menjadi sebesar 84% – 94%.

Ketentuan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2019 dan pengenaan sangsi bagi Bank Umum Konvensional yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, Bank Umum Syariah yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari Target RIM dan Target RIM Syariah mulai berlaku pada 1 Oktober 2019. (*)

Related Posts

News Update

Top News