Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Maret 2018 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,25 persen, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,5 persen dan Lending Facility tetap sebesar 5 persen, yang berlaku efektif 23 Maret 2018.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman di Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018 mengatakan, kebijakan tersebut konsisten dengan upaya Bank Sentral dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik.
BI memandang bahwa pelonggaran kebijakan moneter yang telah ditempuh sebelumnya telah memadai untuk terus mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik. Ke depan, dirinya meyakini, bahwa terjaganya stabilitas perekonomian menjadi landasan utama bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Baca juga: Stance Kebijakan Netral, BI Diperkirakan Tahan BI 7-Day Repo Rate
Namun demikian, kata dia, sejumlah risiko tetap perlu diwaspadai, baik yang bersumber dari eksternal seperti peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global terkait ekspektasi kenaikan suku bunga AS atau Fed Fund Rate (FFR) yang lebih tinggi dari perkiraan dan peningkatan harga minyak dunia.
“Maupun dari dalam negeri terkait konsolidasi korporasi yang terus berlanjut, intermediasi perbankan yang belum kuat dan risiko inflasi,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, Bank Sentral akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung.
“Bank Indonesia juga semakin memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta penguatan pelaksanaan reformasi struktural,” tutupnya. (*)