Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 16 dan 17 September 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%, dengan suku bunga Deposit Facility 3,25%, dan suku bunga Lending Facility 4,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, keputusan ini sebagai upaya menjaga stabilitas perekonomian ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.
“Memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis 17 September 2020.
Meskipun begitu, BI melihat masih adanya ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada tahun 2020.
BI memandang, faktor pembatasan aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 masih menghambat gerak perekonomian dalam negeri terkhusus DKI Jakarta. Tak hanya itu, kontraksi volume perdagangan dunia dan penurunan harga komoditas juga masih membayangi ekonomi global.
Perry menyebut stabilitas sistem keuangan masih terjaga tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Juli 2020 yang tinggi yakni 22,96% dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 3,22% bruto dan 1,15% netto.
Menurutnya, berbagai stimulus kebijakan fiskal dan moneter terus ditempuh banyak negara guna memitigasi risiko kontraksi perekonomian. Oleh karena itu, Perry memastikan strategi operasi moneter akan terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.
Ke depannya, BI juga menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, termasuk dukungan BI kepada Pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020. (*)
Editor: Rezkiana Np