Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 26-27 September 2018 memutuskan menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen dengan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing 5,0 persen dan 6,5 persen yang berlaku efektif hari ini 27 September 2018.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan keputusan tersebut untuk melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan kondisi fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar. Terlebih nilai tukar rupiah pada hari kemarin sempat anjlok hingga Rp14.900 per dollar.
“Keputusan tersebut konsisten untuk menurunkan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman,” kata Perry di Kompleks BI Jakarta, Kamis 27 September 2018.
Perry menambahkan, kenaikan suku bunga yang kembali dilakukan Bank Sentral ini ditempuh sebagai langkah bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah berlanjutnya peningkatan ketidakpastian pasar keuangan dunia. Terlebih bank sentral Amerika Serikat (The Fed) telah menaikkan suku bunga acuannya.
Tak hanya itu, BI juga terus berkordinasi dengan dengan Pemerintah, lembaga maupun otoritas terkait guna menjaga stabilitas makroprudensial dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural.
Ke depannya, Bank Indonesia juga terus berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan ekonomi dan siap menempuh langkah-langkah yang lebih kuat guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.(*)