Jor-Joran Utang, Pengelolaan Fiskal Dinilai Masih Keropos
Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menjaring 184 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang populer disebut dengan Money Changer yang tak berizin (ilegal) di seluruh Indonesia.
“Pada penertiban pada tahap pertama telah terjaring 184 pelaku KUPVA BB ilegal dimana 95 di antaranya telah ditertibkan,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V. Panggabean di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Baca juga: Transaksi Valas di RI Turun Jadi USD1,3 Miliar
Eny menjelaskan, penertiban tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 13 April 2017 di wilayah kerja BI (Jakarta, Bogor, Depok), Kantor perwakilan (KPw) Sumatera Utara, KPw Pematang Siantar serta KPw Bali.
“Kita telah tertibkan di wilayah kerja BI Jakarta, Bogor, Depok sebanyak 36 pelaku, KPw Sumatera Utara sebanyak 4 pelaku, KPw Pematang Siantar sebanyak 8 pelaku serta KPw Bali sebanyak 47 pelaku. Jadi total ada 95 yang kita tertibkan,” jelas Eny. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More
Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More
Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More