Menurutnya, dari jumlah 184 pelaku tersebut 95 pelaku telah di tertibkan sedangkan 18 pelaku telah mengajukan izin ke BI, sedangkan 71 target telah menghentikan layanan. Eny menjelaskan, dari proses tersebut banyak juga usaha selain money changer yang ikut terjaring dalam penertiban.
Baca juga: Aliran Dana Narkoba ke KUPVA Capai Rp3,6 Triliun
“Pelaku yang ditertibkan bermacam-macam yakni bisa berbentuk money changer, toko emas, pengusaha tour & travel, maupun usaha toko elektronik,” ucapnya.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More
Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More
Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More
Poin Penting Perusahaan didorong merombak arsitektur data center agar lebih cepat, simpel, fleksibel, efisien, aman,… Read More
Poin Penting Ekonomi RI 2025 diproyeksi tumbuh 5,07 persen yoy, lebih tinggi dari realisasi 2024… Read More
Poin Penting Saham BBTN menguat 3,27 persen ke Rp1.265, menjadi bank BUMN dengan kenaikan year… Read More