Menurutnya, dari jumlah 184 pelaku tersebut 95 pelaku telah di tertibkan sedangkan 18 pelaku telah mengajukan izin ke BI, sedangkan 71 target telah menghentikan layanan. Eny menjelaskan, dari proses tersebut banyak juga usaha selain money changer yang ikut terjaring dalam penertiban.
Baca juga: Aliran Dana Narkoba ke KUPVA Capai Rp3,6 Triliun
“Pelaku yang ditertibkan bermacam-macam yakni bisa berbentuk money changer, toko emas, pengusaha tour & travel, maupun usaha toko elektronik,” ucapnya.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More